MK Nyatakan Penjelasan Psl 4A ayat (2) huruf b UU PPN Bertentangan dengan UUD 1945 Secara Bersyarat

MK menyatakanMahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 39/PUU-XIV/2016 menyatakan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak” yang termuat dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN tersebut diartikan limitatif. Putusan Nomor 39/PUU-XIV/2016 merupakan hasil judicial review yang dimohonkan oleh 2 (dua) pihak Pemohon. Pemohon I selaku perorangan WNI dalam kedudukannya sebagai konsumen komoditas pangan dan Pemohon II selaku perorangan WNI dalam kedudukannya sebagai pedagang komoditas pangan dalam skala kecil pada pasar tradisonal.

Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPNPenjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

b.barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

    

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:

  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN bertentangan dengan UUD 1945 karena menghambat pemenuhan hak atas kebutuhan dasar warga negara, menghambat  pemenuhan hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir batin, dan tidak memberikan kepastian hukum, sebagaimana masing-masing dimaksud dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat  banyak sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN tidak dimaknai sebagai sekadar contoh, bukan rincian yang limitatif.

 
Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebab sekalipun terdapat kemungkinan bahwa dalam praktik terhadap barang-barang yang tidak termasuk ke dalam 11 (sebelas) jenis sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN tersebut tidak dikenakan PPN, namun apabila terhadap barang-barang itu dikenakan PPN, hal itu juga tidak dapat dipersalahkan. Dengan demikian dapat terjadi kemungkinan di mana di suatu tempat dan pada suatu waktu tertentu suatu barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan PPN, sementara di tempat lain dan di waktu yang berbeda terhadap barang yang sama dikenakan PPN.
Untuk mengetahui lebih lanjut bahasan terkait, silakan klik Putusan Nomor 39/PUU-XIV/2016.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait